
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat Pagi para
Operator diseluruh Indonesia, bagaimana kabar anda, masih semangatkah
untuk menyelesaikan semua apa yang diperlukan dalam pendataan di sekolah
tempat anda mengabdi, pastinya semangat 45 wajib untuk membuat data
kita bisa selesai tepat waktu dan tidak molor terus.
kali ini saya akan berbagi mengenai cara untuk mengajukan NUPTK Baru
yang mana untuk Guru dan Tenaga Kependidikan wajib untuk mendapatkan
Nomor Unik tersebut. Nomor Induk tersebut nanti bisa digunakan untuk
pencairan dana seperti sertifikasi dan pengurusan lainnya. Dengan
mempunyai Nomor NUPTK pastinya anda sudah pasti diakui sebagai guru
seutuhnya.
Saya memposting cara ini karena masih ada beberapa Operator yang masih
bingung cara mengajukan bagaimana sih untuk mengajukan NUPTK baru.
TUTORIALNYA SILAHKAN KUNJUNGI VIDEONYA!
- Sinkronisasi Ujian Simulasi 1 Periode 2 Akan Dilaksanakan Pada Senin 17 Desember 2018
- BOS Triwulan 1 Tahun 2019 Batas Cut Off Tanggal 15 Desember 2018, Ayo Segera Di Lengkapi
- Download BIOUN OFFLINE 2019 Ujian Nasional UNBK Tahun 2018 / 2019
- Jadwal Simulasi 2 Revisi sudah Keluar, Operator Dapodik dan Proktor Wajib Segera Sinkron PDUN, BIOUN, dan UBK
NUPTK adalah : Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga
Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun
Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat
Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan
identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang
berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan
tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang
dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah
berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan
atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan
telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi
Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang
sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK
oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud,
bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah
induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai
persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui
sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi
oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK
dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan
menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Bagi guru dan Tenaga Kependidikan yang ingin mendapatkan NUPTK ada
beberapa syarat yang wajib dipenuhi anda bisa mengunjungi situs resminya
yaitu di gtk.data.kemdikbud.
Nah, setelah anda mengetahui syaratnya anda tinggal persiapkan semua
berkas yang wajib anda scan untuk keperluan pengajuan NUPTK baru :
- KTP
- SK GTY
- SK PENUGASAN / SEKOLAH
- IJAZAH SD/MI
- IJAZAH SMP/MTs
- IJAZAH SMA/SMK/MAK
- IJAZAH S1 ( Terakhir )
Nah, setelah lengkap ketujuh persyaratan tersebut, sebelum anda proses
mengaploudnya anda wajib untuk menyecan semua berkas yang ada, ingat
semua wajib asli tidak boleh foto copy.
Adapun cara untuk mengajukan NUPTK Baru adalah sebagai berikut :
1. Masuk ke website resminya yaitu Verval PTK
Silahkan masukkan username dan Pasword anda dan Login
2. Karena saya membahas mengenai cara mengajukan jadi saya tidak akan
menerangkan fungsi dari beberapa menu bar yang ada di dalamnya, jadi
kita langsung ke menu NUPTK >> Calon Penerima NUPTK >>Pilih Guru yang mau di ajukan.

3. Setelah masuk ke menu Calon Penerima NUPTK maka ada beberapa guru
yang belum masuk dalam Penerima NUPTK, dan anda tinggal klik nama salah
satu guru yang mau anda ajukan, setelah itu anda tinggal klik Uploud Dokumen.

4. Nah tahap terakhir maka anda akan diarahkan ke menu ngaploud
gambar, ingat, jangan disimpan di file ber extention .jpeg, tetapi wajib
Pdf. , Setelah semua data anda dipersiapkan dalam format PDF pastinya
anda langsung menguploud seluruh data yang diperlukan tanpa ada yang
tertinggal sedikitpun, setelah selesai anda tinggal Uploud Dokumen

Alhamdulillah selesai, silahkan tunggu sampai proses selesai, setelah selesai anda pergi ke menu NUPTK >> Status Penerima NUPTK hal ini dilakukan untuk mengecek apakah daftar guru tersebut sudah masuk dalam daftar tunggu untuk pengajuan NUPTK Baru.

Nah, jika proses sudah selesai akan ada tanda seperti gambar di bawah,
silahkan tunggu sampai proses selesai, proses ini membutuhkan waktu lama
sekali entah apa yang membuat lama untuk pengajuan tersebut, tetapi
sedikit trik dari saya karena data semua guru yang ada di sekolah tempat
saya mengabdi belum di Uproff oleh dinas setempat yaitu bagian
Provinsi, saya langsung datang ke operator Provinsi yang bertugas untuk
segera meng ACC seluruh guru yang ada di instansi saya, dan akhirnya
saya berhasil di Uproff oleh dinas, tetapi untuk di uproff dirgen ini
masalahnya sampai sekarang sudah 5 tahun belum di ACC, Nasib seorang
guru. he....!!

Dan sedikit tips kepada seluruh Operator Sekolah jangan berharap lebih
dari pekerjaan ini karena Operator hanya Kuli yang tidak ada harganya
dimata pemerintah, kerjaan luar biasa tetapi Gaji untuk operator tidak
ada sama sekali, ini bagaimana? hikz.... sedih rasanya, kerjaan yang
menumpuk mulai dari Dapodik, NUPTK, Verval PD, Verval PTK, Verval
Sekolah, PMP, GHGTK, E-Raport, dll aduh memusingkan Operator. Udah ayo
di cari kerjaan sampingan saja kawan, disini saya ngeblog dan saya sudah
di bayar melebihi gaji PNS Golongan 4 oleh Google, daripada anda
berharap dengan Iming-iming yang tidak ada kabar baiknya mending cari
solusi lain.
Pesan untuk pemerintah : Jangan salahkan Operator jika Data tidak 100%
terlaksana, Operator manusia bukan robot, kami perlu makan untuk
menghidupi keluarga yang lain. tetapi saya sudah terlanjur untuk bekerja
disini, dan saya akan kerjakan sebaik mungkin, karena ini merupakan
tanggung jawab saya.
Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar